PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 367
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Pengolahan Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan pengolahan hasil hortikultura.
