PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 365
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 terdiri atas: a. Subkelompok Pascapanen Sayuran dan Tanaman Obat; dan b. Subkelompok Pascapanen Buah dan Florikultura.
