PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 364
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan pascapanen hortikultura.
