PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 359
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Dampak Perubahan Iklim dan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang penanggulangan dampak perubahan iklim dan bencana alam.
