PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 360
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Dampak Perubahan Iklim dan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 terdiri atas: a. Subkelompok Penanggulangan Dampak Perubahan Iklim; dan b. Subkelompok Penanggulangan Bencana Alam.
