Pasal 358
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu sayuran dan tanaman obat. (2) Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sayuran dan tanaman obat.
