PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 357
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Sayuran dan Tanaman Obat; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat.
