PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 356
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sayuran dan tanaman obat.
