Pasal 355
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
• Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Buah dan Florikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu buah dan florikultura. • Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Buah dan Florikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura.
