PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 354
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Buah dan Florikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Buah dan Florikultura; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Buah dan Florikulutura.
