PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 353
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Buah dan Florikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengendaliaan organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura.
