PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 350
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan data organisme pengganggu tumbuhan dan penyiapan peningkatan kapasitas kelembagaan pengendaliaan organisme pengganggu tumbuhan.
