PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 351
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 terdiri atas: a. Subkelompok
Data dan Informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Subkelompok Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan.
