PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 349
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perlindungan Hortikultura, terdiri atas: a. Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; b. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Buah dan Florikultura; c. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat; dan d. Kelompok Dampak Perubahan Iklim dan Bencana Alam.
