PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 348
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
