PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 347
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Tanaman Obat dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan
kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi tanaman obat serta pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan tanaman obat.
