PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 346
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Tanaman Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Tanaman Obat dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Obat.
