Pasal 32
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi serta penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. (2) Subkelompok Prasarana, Sarana, Ketahanan Pangan, dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi serta penelaahan peraturan perundang- undangan di bidang prasarana, sarana, penelitian dan pengembangan, serta ketahanan pangan. (3) Subkelompok Manajemen dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi serta penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta pengawasan internal.
