PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 31
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Perundang-Undangan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Subkelompok Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; b. Subkelompok Prasarana, Sarana, Ketahanan Pangan, dan Penelitian dan Pengembangan; dan c. Subkelompok Manajemen dan Sumber Daya Manusia.
