PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 30
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Perundang-Undangan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang perkebunan, hortikultura, tanaman pangan, penelitian dan pengembangan pertanian, prasarana dan sarana, ketahanan pangan, manajemen, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta pengawasan internal.
