PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 33
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Perundang-Undangan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, dan karantina.
