PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 296
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat; d. Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; f. Subkelompok Barang Milik Negara; dan g. Subkelompok Layanan Rekomendasi di bidang Hortikultura.
