PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 297
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta kerja sama di bidang hortikultura.
