PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 295
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; c. Analis Pasar Hasil Pertanian; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
(2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
