PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 282
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Kelompok Pascapanen; b. Kelompok Pengolahan; c. Kelompok Standardisasi dan Mutu; dan d. Kelompok Pemasaran dan Investasi.
