PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 281
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
