PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 283
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pascapanen tanaman pangan.
