PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 278
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Penanggulangan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penanggulangan dampak perubahan iklim.
