PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 277
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Aneka Kacang dan Umbi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian hama terpadu aneka kacang dan umbi. (2) Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Aneka Kacang dan Umbi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan aneka kacang dan umbi.
