PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 276
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Aneka Kacang dan Umbi sebagaimna dimaksud dalam Pasal 275 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Aneka Kacang dan Umbi; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Aneka Kacang dan Umbi.
