PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 275
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Aneka Kacang dan Umbi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian oragnisme pengganggu tumbuhan aneka kacang dan umbi.
