PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 274
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Serealia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian hama terpadu serealia. (2) Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Serealia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia.
