PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 273
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Serealia sebagaimna dimaksud dalam Pasal 272 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Serealia; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Serealia.
