PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 272
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Serealia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia.
