PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 279
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Penanggulangan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 terdiri atas: a. Subkelompok Penanggulangan Dampak Kebanjiran; dan b. Subkelompok Penanggulangan Dampak Kekeringan.
