PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 269
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data organisme pengganggu tumbuhan, dan penyiapan peningkatan kapasitas kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
