PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 270
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Subkelompok Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan.
