PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 268
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; b. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Serealia; c. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Aneka Kacang dan Umbi; dan d. Kelompok Penanggulangan Dampak Perubahan Iklim.
