PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 267
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Aneka Kacang dan Umbi. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
