PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 266
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Subkelompok Intensifikasi Ubi Kayu dan Aneka Umbi Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan intensifikasi ubi kayu dan aneka umbi lain. (2) Subkelompok Ekstensifikasi Ubi Kayu dan Aneka Umbi Lain, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ekstensifikasi ubi kayu dan aneka umbi lain, serta pemberdayaan.
