PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 255
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Subkelompok Intensifikasi Jagung dan Serealia Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan intensifikasi jagung dan serealia lain. (2) Subkelompok Ekstensifikasi Jagung dan Serealia Lain, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ekstensifikasi jagung dan serealia lain, serta pemberdayaan.
