PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 256
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Serealia, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Serealia. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
