PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 254
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Jagung dan Serealia Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 terdiri atas: a. Subkelompok Intensifikasi Jagung dan Serealia Lain; dan b. Subkelompok Ekstensifikasi Jagung dan Serealia Lain, dan Pemberdayaan.
