PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 253
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Jagung dan Serealia Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi jagung dan serealia lain.
