Pasal 252
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Subkelompok Intensifikasi Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan intensifikasi padi tadah hujan dan lahan kering. (2) Subkelompok Ekstensifikasi Padi Tadah Hujan dan Padi Lahan Kering, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ekstensifikasi padi tadah hujan dan lahan kering, serta pemberdayaan.
