PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 251
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 terdiri atas: a. Subkelompok Intensifikasi Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering; dan b. Subkelompok Ekstensifikasi Padi Tadah Hujan dan Padi Lahan Kering, dan Pemberdayaan.
