PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 235
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Kelompok Penilaian dan Penyebaran Varietas; b. Kelompok Pengawasan Mutu Benih; dan c. Kelompok Penyediaan dan Pemanfaatan Benih.
