PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 236
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Penilaian dan Penyebaran Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan ketersediaan varietas benih tanaman pangan.
