PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 234
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kebijakan; d. Analis Kepegawaian; e. Pranata Hubungan Masyarakat; dan f. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
