PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 233
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Subkelompok Layanan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf g mempunyai tugas melakukan pemberian layanan rekomendasi di bidang tanaman pangan.
